Correct Article 11
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Current Text
(1) Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
(2) Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
Your Correction
