Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Pajak: a. Pajak Penghasilan; b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. Pajak Penjualan; e. Bea Meterai; f. Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya; dan g. Pajak Karbon. (3) Atas Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak. (4) Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak.
Your Correction