Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus; b. memberitahukan Surat Paksa; c. melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan d. melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
Your Correction