Correct Article 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Current Text
(1) Jurusita Pajak diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Jurusita Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
b. memberitahukan Surat Paksa;
c. melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan; dan
d. melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.
Your Correction
