Correct Article 2
PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
Current Text
(1) Menteri berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan Pajak pusat.
(2) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
b. Kepala Kantor Wilayah;
c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan/atau
d. Pejabat lain yang ditetapkan Menteri.
Your Correction
