Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 61 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2023 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap: a. Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan b. pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang. (2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap: a. untuk perseroan terbatas: 1. direksi yang meliputi: a) direktur utama, PRESIDEN direktur atau jabatan yang setingkat; b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 2. dewan komisaris yang meliputi: a) komisaris utama atau PRESIDEN komisaris atau jabatan yang setingkat; b) wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau c) komisaris lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut: a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi: 1) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; 2) Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau 3) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung; b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi: 1) seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau 2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan; b. untuk bentuk usaha tetap, meliputi: 1. kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 2. perusahaan induk dari bentuk usaha tetap bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau 4. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan; c. untuk persekutuan komanditer, meliputi: 1. sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau 3. sekutu komanditer/sekutu pasif bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan; d. untuk persekutuan perdata dan persekutuan firma, meliputi: 1. para sekutu; dan/atau 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; e. untuk koperasi, meliputi: 1. pengurus; 2. pengawas; dan/atau 3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; f. untuk yayasan, meliputi: 1. ketua atau jabatan yang setingkat; 2. sekretaris; 3. bendahara; 4. pembina; 5. pengawas; dan/atau 6. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada yayasan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; g. untuk kerja sama operasi, meliputi: 1. pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau 3. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan; h. untuk Badan lainnya, meliputi: 1. pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan Badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau 3. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan; i. untuk satuan kerja instansi pemerintah, meliputi: 1. kepala instansi pemerintah; 2. kuasa pengguna anggaran; 3. pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan; dan/atau 4. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam satuan kerja, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. (3) Dalam hal Wajib Pajak Badan memiliki cabang, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dari cabang yang bersangkutan. (4) Termasuk pengertian orang yang nyata-nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i yakni: a. orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek; b. orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau c. orang yang berwenang atau berkuasa untuk mempengaruhi atau mengendalikan Wajib Pajak Badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun. (5) Termasuk pengertian pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yakni pemilik sebenarnya atas saham. (6) Termasuk pengertian pemilik modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf h yakni pemilik sebenarnya atas modal. (7) Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara berurutan. (8) Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan Pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan kemudian terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya. (9) Untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutan penagihan Pajak tetap mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (10) Urutan Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan untuk dilakukan tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), tidak berlaku dalam hal: a. Objek Sita tidak dapat ditemukan; b. terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; c. dilakukan tindakan Penagihan Seketika dan Sekaligus; d. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun; e. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; f. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; g. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit; h. terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di INDONESIA; atau i. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
Your Correction