Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
Your Correction