Correct Article 8
PERMEN Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Current Text
Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri:
a. tidak melakukan kewajiban penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); atau
b. telah melakukan penyetoran atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri namun berdasarkan data yang dimiliki dan diperoleh oleh Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar dan/atau dilaporkan, kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), ayat (4), atau ayat (5), dapat menyampaikan imbauan secara tertulis kepada orang pribadi atau badan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Your Correction
