Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3); atau b. Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4), merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction