Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak pada Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut. (4) Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang berbeda dengan kantor pelayanan pajak tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan: 1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir; b. kolom nama Wajib Pajak diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan c. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan. (5) Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan ketentuan sebagai berikut: a. kolom Nomor Pokok Wajib Pajak diisi dengan: 1. angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 2. angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 3. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir; b. kolom nama Wajib Pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri; dan c. kolom alamat Wajib Pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan. (6) Kewajiban untuk menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dalam hal jumlah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam Masa Pajak bersangkutan nihil.
Your Correction