Correct Article 1
PERMEN Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 61-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
5. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Pertambahan Nilai.
7. Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disebut Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
8. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
9. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
10. Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
