Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat tinta khusus (toner).
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Tinta Khusus (Toner) yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan tinta khusus (toner) oleh Perusahaan.