Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanganan Gugatan Arbitrase adalah penanganan terhadap gugatan sengketa investasi internasional melalui arbitrase internasional yang diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited terhadap Pemerintah Republik INDONESIA.
2. Tim Penanganan adalah Tim Pemerintah
yang dibentuk dalam rangka Penanganan Gugatan Arbitrase yang beranggotakan pimpinan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase Internasional yang Diajukan oleh Indian Metals & Ferro Alloys Limited.