Correct Article 2
PERMEN Nomor 61 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Current Text
PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100% (seratus persen).
Your Correction
