Correct Article 20
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 588), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
