Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap penyerahan barang kena pajak yang dilakukan pengusaha kena pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023, tanda terima atas penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 harus sudah dimiliki oleh pengusaha kena pajak paling lambat tanggal 30 September 2023. (2) Penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan. (3) Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini di periode sejak terbitnya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 tetap diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai dibebaskan sepanjang tanda terima diperoleh paling lambat tanggal 30 September 2023.
Your Correction