Correct Article 17
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
(1) Kepala kantor pelayanan pajak dapat menagih pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 seharusnya dikenai pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Kepala kantor pelayanan pajak menagih pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dalam hal:
a. penyerahan barang kena pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9;
b. pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak tidak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1);
c. kepemilikan tanda terima penyampaian pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau Pasal 12 ayat (5); dan/atau
d. pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak tidak membuat faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(3) Kepala kantor pelayanan pajak menagih pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak yang memperoleh barang kena pajak dalam hal:
a. barang kena pajak tidak digunakan untuk tujuan semula dalam jangka waktu 4 (empat) tahun;
b. barang kena pajak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun;
c. pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (12), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8; dan/atau
d. Pemberitahuan pemanfaatan fasilitas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.
(4) Dalam hal pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, pajak pertambahan nilai ditagih oleh kepala kantor pelayanan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja.
Your Correction
