Correct Article 16
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
Kewajiban pembayaran pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikecualikan dalam hal pemindahtanganan barang kena pajak dilakukan oleh pihak yang memberikan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dalam rangka penyelamatan kredit bermasalah.
Your Correction
