Correct Article 15
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
(1) Dalam hal rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan rumah pekerja yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak saat perolehan tersebut:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya, pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi terutang dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh barang kena pajak.
(2) Penentuan saat terutang atas pajak pertambahan nilai yang semula dibebaskan menjadi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak penggunaan barang kena pajak tersebut tidak sesuai dengan tujuan semula dan/atau dipindahtangankan.
(3) Pajak pertambahan nilai terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayar paling lama 1 (satu) bulan sejak saat terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal pembayaran pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Pajak pertambahan nilai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
Your Correction
