Correct Article 10
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
(1) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pondok boro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, koperasi buruh atau koperasi karyawan, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.
(2) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, universitas atau sekolah, atau pemerintah daerah atau pemerintah pusat, harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.
Your Correction
