Correct Article 9
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
(1) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pihak yang memperoleh rumah umum atau rumah pekerja secara tunai dan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah selain program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas disertai dokumen surat pernyataan atau keterangan bermeterai mengenai besarnya penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan atas perolehan:
a. rumah umum dari:
1) pemberi kerja, dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak merupakan karyawan;
2) pihak yang memperoleh barang kena pajak, dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; atau 3) pemberi kerja dan pihak yang memperoleh barang kena pajak, dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak merupakan karyawan dan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b. rumah pekerja dari pemberi kerja yang menyerahkan rumah pekerja.
(2) Untuk mendapatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pihak yang memperoleh barang kena pajak berupa rumah umum melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah umum melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagai bukti telah terdaftar sebagai penerima program kepemilikan rumah umum dari pemerintah.
(3) Nomor lolos pengujian tagihan pembayaran program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), merupakan nomor yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat.
(4) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau badan yang mengelola tabungan perumahan rakyat menyampaikan data rumah umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan penerima manfaat program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(3) kepada Direktorat Jenderal Pajak pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Ketentuan mengenai contoh format:
a. surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1);
b. surat pernyataan bermeterai dari pihak yang memperoleh barang kena pajak mengenai besarnya penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2); atau
c. surat keterangan bermeterai dari pemberi kerja mengenai besarnya penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan dan surat pernyataan bermeterai dari pihak yang memperoleh barang kena pajak mengenai besarnya penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
