Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyerahan pondok boro kepada koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah, dan/atau pemerintah pusat, dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. (2) Koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak tidak dapat memanfaatkan pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pondok boro yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang diperuntukkan bagi para buruh tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh. (4) Bangunan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bangunan klasifikasi sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bangunan gedung.
Your Correction