Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja kepada orang pribadi yang telah kawin hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) unit dalam 1 (satu) keluarga. (2) Dalam hal suami dan/atau istri telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah umum atau rumah pekerja sebelum melakukan perkawinan, pembebasan pajak pertambahan nilai yang telah diperoleh tetap dapat dimanfaatkan. (3) Orang pribadi yang tidak kawin yang: a. berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun; dan/atau b. masih menjadi tanggungan keluarga, tidak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Rumah pertama yang dimiliki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d merupakan unit hunian pertama yang akan dimiliki oleh: a. suami dan/atau istri, dalam hal orang pribadi telah kawin; b. orang pribadi yang berusia sama dengan atau lebih dari 18 (delapan belas) tahun dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga, dalam hal orang pribadi tidak kawin. (5) Kepemilikan rumah pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d merupakan kepemilikan pertama atas semua jenis hunian yang berfungsi sebagai tempat tinggal, termasuk rumah susun, rumah toko, rumah kantor dan jenis rumah lainnya.
Your Correction