Correct Article 4
PERMEN Nomor 60 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2023 tentang BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA RUMAH PEKERJA YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Current Text
(1) Penghasilan rata-rata dalam 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk perolehan rumah umum secara kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari pemerintah dihitung dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Program kepemilikan rumah umum dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian bantuan dan kemudahan pemerintah untuk kepemilikan rumah umum berupa subsidi bunga, subsidi uang muka, atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat.
(3) Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk perolehan rumah umum melalui kredit atau pembiayaan melalui program kepemilikan rumah umum dari
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak telah terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah.
(4) Pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk pembayaran maupun penyerahan yang dilakukan sebelum maupun sesudah pihak yang memperoleh barang kena pajak terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah.
(5) Dalam hal:
a. pihak yang memperoleh barang kena pajak belum terdaftar sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak dilakukannya akad kredit; atau
b. pihak yang memperoleh barang kena pajak ditolak pendaftarannya sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah, pajak pertambahan nilai terutang dan dipungut, dengan saat terutang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) secara elektronik melalui saluran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah:
a. berakhirnya batas waktu terdaftarnya pihak yang memperoleh barang kena pajak sebagai penerima manfaat program kepemilikan rumah dari pemerintah setelah dilakukannya akad kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a; atau
b. pihak yang memperoleh barang kena pajak dinyatakan tidak berhak atas pemberian fasilitas program kepemilikan rumah dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.
(7) Dalam hal pihak yang memperoleh barang kena pajak tidak memiliki nomor pokok wajib pajak, pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dilakukan oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah umum melalui saluran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Your Correction
