Correct Article 5
PERMEN Nomor 60-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Current Text
(1) Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di INDONESIA;
b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di INDONESIA;
dan/atau
c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di INDONESIA atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara INDONESIA.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
a. alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa berada di INDONESIA; dan/atau
b. pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu INDONESIA.
Your Correction
