Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 60-pmk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 60-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria: a. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di INDONESIA; b. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di INDONESIA; dan/atau c. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di INDONESIA atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara INDONESIA. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal: a. alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa berada di INDONESIA; dan/atau b. pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu INDONESIA.
Your Correction