Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kabel serat optik.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kabel Serat Optik yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan kabel serat optik oleh Perusahaan.