Correct Article 14
PERMEN Nomor 60 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025
CONTOH TRANSAKSI DAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Transaksi 1 Bapak A melakukan pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah JKT1854662025T001A11 seharga Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan dengan metode cash bertahap selama 6 (enam) kali, masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang dibayarkan ke developer PT Q pada bulan Juli 2025, bulan Agustus 2025, bulan September 2025, bulan Oktober 2025, bulan November 2025, dan bulan Desember 2025. Rumah selesai dibangun pada bulan Desember 2025.
Penandatanganan akta jual beli dan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan pada bulan Desember 2025.
Ketentuan:
1. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama yang dilakukan Ibu A tidak lebih cepat dari 1 Juli 2025 sehingga atas pembelian rumah tapak dengan kode identitas rumah JKT1854662025T001A11 dapat diberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. PPN ditanggung pemerintah diberikan atas PPN terutang untuk pembayaran bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 sebesar 100% (seratus persen).
3. Atas pembayaran yang dilakukan Ibu A bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 masing-masing sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) PT Q melakukan pembuatan Faktur Pajak:
a. menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh);
b. dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp300.000.000,00 = Rp275.000.000; dan
c. PPN terutang sebesar 12% x Rp275.000.000,00 = Rp33.000.000,00 ditanggung pemerintah.
4. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025”, dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
5. Serah terima rumah dilakukan pada bulan Desember 2025 sehingga PT Q harus mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, yaitu tanggal 31 Januari 2026.
Transaksi 2 Ibu B membeli rumah toko pada developer PT R dengan nomor identitas rumah BDG3561222025T002B3 seharga Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) pada bulan Januari 2025 dan dibayarkan secara cash bertahap dua belas kali dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Desember 2025.
Perjanjian pengikatan jual beli lunas dilakukan bulan Desember 2025 dan serah terima rumah toko siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dilakukan pada bulan Desember 2025. Ibu B telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025.
Ketentuan:
1. Atas PPN yang terutang sehubungan dengan pembelian rumah toko dengan kode identitas rumah BDG3561222025T002B3 oleh Ibu B pada tahun 2025, insentif PPN ditanggung pemerintah diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025.
2. Pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini adalah pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun baru yang pembayaran uang muka atau cicilan pertama paling cepat dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025.
Transaksi 3 Bapak C membeli satu unit apartemen atau satuan rumah susun seharga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan kode identitas rumah SBY5624542025T003C12 kepada developer PT S secara kredit selama 10 (sepuluh) tahun. Bapak C membayar uang muka ke developer bulan Juli 2025 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Persetujuan dan pencairan kredit dilakukan oleh bank sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan dibayarkan ke PT S sekaligus dibuat dokumen perjanjian pengikatan jual beli lunas pada tanggal 1 Oktober 2025. Di bulan November 2025 dan bulan Desember 2025 Bapak C sudah mulai melakukan pembayaran cicilan. Apartemen tersebut dilakukan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pada tanggal 15 Desember 2025.
Ketentuan:
1. Transaksi pembelian unit apartemen dengan kode identitas rumah SBY5624542025T003C12 yang dilakukan oleh Bapak C secara kredit melalui bank dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
2. Insentif PPN ditanggung pemerintah diberikan kepada Bapak C sebesar 100% (seratus persen) atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. PT S melakukan pembuatan Faktur Pajak dengan ketentuan:
a. Untuk pembayaran uang muka bulan Juli 2025 membuat Faktur Pajak:
1) menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh);
2) dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp500.000.000,00 = Rp458.333.333,33; dan 3) PPN terutang sebesar 12% x Rp458.333.333,33 = Rp55.000.000,00 ditanggung pemerintah.
b. Untuk pembayaran melalui pencairan kredit sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) oleh bank kepada developer tanggal 1 Oktober 2025 membuat dua Faktur Pajak sebagai berikut:
1) atas bagian Harga Jual sebesar Rp1.500.000.000,00:
a) menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh);
b) dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp1.500.000.000,00 = Rp1.375.000.000,00; dan c) PPN terutang sebesar 12% x Rp1.375.000.000,00 = Rp165.000.000,00 ditanggung pemerintah; dan 2) atas bagian Harga Jual sebesar Rp1.000.000.000,00:
a) menggunakan kode transaksi 04 (nol empat);
b) dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp1.000.000.000,00 = Rp916.666.666,67; dan c) PPN terutang sebesar 12% x Rp916.666.666,67 = Rp110.000.000,00 tidak ditanggung pemerintah dan wajib dipungut oleh PT S.
Atas pembayaran melalui pencairan kredit sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) oleh bank kepada developer, yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini hanya atas nilai sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) karena sebelumnya pada saat pembayaran uang muka telah memanfaatkan insentif atas nilai sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini hanya diberikan atas PPN terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Faktur Pajak tersebut pada angka 3 mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR….TAHUN 2025”, dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juli 2025 dan Masa Pajak Oktober 2025.
5. Serah terima unit apartemen dilakukan pada bulan Desember 2025 sehingga PT S harus mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, yaitu tanggal 31 Januari 2026.
6. Pembayaran cicilan yang dilakukan oleh Bapak C kepada bank merupakan kewajiban atas kredit yang diajukan Bapak C dan tidak terutang PPN.
Transaksi 4 Tuan D telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah sebagai berikut:
1. pada tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 atas pembelian unit apartemen di kota Solo;
2. pada tahun 2023 dan tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 atas pembelian unit apartemen di kota Semarang; dan
3. pada tahun 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 atas pembelian unit apartemen di kota Jakarta Timur.
Pada bulan September 2025, Tuan D akan membeli rumah tapak ready stock dengan nomor identitas rumah BGR2565452025T004D33 seharga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dari developer PT T Pembayaran dilakukan cash di bulan September 2025. Atas pembelian rumah tapak dimaksud dibuatkan akta jual beli dan dilakukan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pada tanggal 7 September 2025.
Ketentuan terkait pembelian rumah tapak dengan nomor identitas rumah BGR2565452025T004D33:
1. Atas pembelian rumah tapak oleh Tuan D dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini meskipun sebelumnya telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah.
2. Insentif PPN ditanggung pemerintah diberikan kepada Tuan D sebesar 100% (seratus persen) atas bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
3. PT T melakukan pembuatan Faktur Pajak untuk pembayaran bulan September 2025, dengan ketentuan:
a. atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp2.000.000.000,00:
1) menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh);
2) dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp2.000.000.000,00 = Rp1.833.333,333,33; dan 3) PPN terutang sebesar 12% x Rp1.833.333,333,33 = Rp220.000.000,00 ditanggung pemerintah;
b. atas dasar pengenaan pajak sebesar Rp1.000.000.000,00:
1) menggunakan kode transaksi 04 (nol empat);
2) dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp1.000.000.000,00 = Rp916.666.666,67; dan 3) PPN terutang sebesar 12% x Rp916.666.666,67 = Rp110.000.000,00 tidak ditanggung pemerintah dan wajib dipungut oleh PT T.
4. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3, mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025”, dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak September 2025.
5. Serah terima rumah dilakukan pada bulan September 2025 sehingga PT T harus mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, yaitu tanggal 31 Oktober 2025.
Transaksi 5 Nona E sebelumnya telah membeli rumah tapak dan memperoleh fasilitas PPN dibebaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023.
Pada tanggal 1 Agustus 2025, Nona E membeli 1 (satu) unit rumah susun baru dengan nomor identitas rumah MDN0920122025T005E15 seharga Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dari developer PT U, yang dibayar pada saat unit rumah susun siap huni dan dilakukan serah terima yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pada tanggal 31 Agustus 2025.
Perjanjian pengikatan jual beli lunas dibuat bersamaan dengan pembayaran dan penyerahan di bulan Agustus 2025.
Ketentuan:
1. Atas pembelian unit rumah susun baru dengan nomor identitas rumah MDN0920122025T005E15 oleh Nona E, dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini walaupun Nona E telah memanfaatkan fasilitas PPN dibebaskan atas pembelian rumah tapak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 karena merupakan pembelian unit yang berbeda.
2. Atas penyerahan sekaligus pembayaran di bulan Agustus 2025, PT U membuat Faktur Pajak:
a. menggunakan kode transaksi 07 (nol tujuh);
b. dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 x Rp300.000.000,00 = Rp275.000.000,00;
c. PPN terutang sebesar 12% x Rp300.000.000,00 = Rp33.000.000,00 ditanggung pemerintah.
3. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2, mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025”, dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Agustus
2025. 4.
Serah terima unit rumah susun dilakukan pada bulan Agustus 2025 sehingga PT U harus mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat tanggal 30 September 2025.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction
