Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 60 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Your Correction