Correct Article 10
PERMEN Nomor 60 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2025 tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
Current Text
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4;
b. perolehan lebih dari 1 (satu) unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung pemerintah yang dilakukan oleh 1 (satu) orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1);
c. perolehan rumah tapak atau satuan rumah susun oleh orang pribadi untuk pembelian unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
d. perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
e. Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
f. penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4:
1. tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau
2. Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8);
g. dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e; dan/atau
h. berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 tidak didaftarkan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Your Correction
