Correct Article 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2024
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Your Correction
