Correct Article 13
PERMEN Nomor 6-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyampaikan data rumah tapak dan satuan rumah susun, termasuk data berupa berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan registrasi kode identitas rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), ke Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
(3) Penyampaian keseluruhan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 November 2022.
Your Correction
