Correct Article 11
PERMEN Nomor 6-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
