Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan: a. pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak; b. objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4; c. perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah yang dilakukan oleh satu orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan telah memanfaatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2022; d. perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; e. Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); f. penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (6), dan/atau ayat (7); g. dilakukan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (10) huruf c; dan/atau h. berita acara serah terima untuk penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun yang dilakukan terhitung sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan September 2022 tidak didaftarkan dalam aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Your Correction