Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 886, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction