Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perjanjian dan/atau perikatan yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 886), harus dilakukan penyesuaian paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dibentuk jabatan baru serta diangkat dan dilantiknya pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction