Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan jabatan baru serta pengangkatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan Badan Pengelola Dana berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction