Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan Direktur Utama, pimpinan unit organisasi, dan pegawai di lingkungan Badan Pengelola Dana dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction