Correct Article 36
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
(1) Direktur Utama menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu- waktu dalam hal diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Direktur dan Kepala Satuan Pemeriksaan Intern menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.
Your Correction
