Correct Article 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengelola Dana harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing maupun antarunit organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana serta dengan instansi lain di luar Badan Pengelola Dana sesuai dengan tugas masing-masing.
Your Correction
