Correct Article 29
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pelaksanaan rencana pengawasan intern;
b. pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko;
c. pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
d. pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e. pembuatan laporan hasil pengawasan intern dan penyampaian laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Pengawas;
f. pemberian rekomendasi terhadap perbaikan/peningkatan proses tata kerja dan upaya pencapaian strategi bisnis;
g. pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan oleh Satuan Pemeriksaan Intern, aparat pengawasan intern pemerintah, aparat pemeriksaan ekstern pemerintah, dan pembina badan layanan umum;
h. pelaksanaan reviu laporan keuangan;
i. pemeriksaan khusus apabila diperlukan;
j. penyusunan dan pemutakhiran pedoman kerja serta sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Satuan Pemeriksaan Intern; dan
k. pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
