Correct Article 26
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
(1) Divisi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian.
(2) Divisi Kerja Sama Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga.
(3) Divisi Kerja Sama Kemasyarakatan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas melakukan penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja
sama perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
Your Correction
