Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Hukum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan harmonisasi peraturan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum, dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum; b. penelaahan kasus hukum, pemberian bantuan hukum, serta koordinasi penyiapan bahan penyusunan, dan penelaahan perjanjian; dan c. penilaian proposal, perencanaan dan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kerja sama kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan, dan pelaksanaan promosi perkebunan yang melibatkan kementerian/lembaga, perusahaan, lembaga kemasyarakatan, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan/atau koperasi perkebunan.
Your Correction