Correct Article 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
(1) Divisi Penyaluran Dana Riset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan,
pengembangan layanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset.
(2) Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Sumber Daya Manusia Perkebunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana pengembangan sumber daya manusia perkebunan.
(3) Divisi Penyaluran Dana Pengembangan Bahan Bakar Nabati mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor.
(4) Divisi Penyaluran Dana Program Pangan dan Hilirisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana program pemenuhan kebutuhan pangan dan hilirisasi industri perkebunan.
Your Correction
