Correct Article 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, pengembangan layanan, pengelolaan data dan informasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana riset;
b. perencanaan, pelaksanaan, rekrutmen penyelenggara dan penerima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana pengembangan sumber daya manusia perkebunan;
c. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana biodiesel, serta penunjukan surveyor; dan
d. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana program pemenuhan kebutuhan pangan dan hilirisasi industri perkebunan.
Your Correction
