Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Utama MENETAPKAN pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Your Correction