Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa sawit; b. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kakao; dan c. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Dana peremajaan, sarana, dan prasarana perkebunan kelapa.
Your Correction