Correct Article 13
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
(1) Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis bisnis, perencanaan dan evaluasi, penyusunan, perbaikan tata kelola, dan harmonisasi program dan layanan, serta penyusunan standar pelayanan minimum.
(2) Divisi Penghimpunan Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tarif layanan, penatausahaan penghimpunan Dana, pelaksanaan rekonsiliasi data penerimaan, pelaksanaan penagihan, serta penyelesaian keberatan dan restitusi.
(3) Divisi Pengembangan Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan Dana di pasar uang dan pasar modal, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan Dana.
Your Correction
