Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana terdiri atas:
a. Divisi Perencanaan dan Pengembangan Program dan Layanan;
b. Divisi Penghimpunan Dana; dan
c. Divisi Pengembangan Dana.
Your Correction
