Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum terdiri atas: a. Divisi Keuangan; b. Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia; c. Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko; dan d. Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi.
Your Correction