Correct Article 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum terdiri atas:
a. Divisi Keuangan;
b. Divisi Umum dan Sumber Daya Manusia;
c. Divisi Kepatuhan dan Manajemen Risiko; dan
d. Divisi Komunikasi dan Layanan Informasi.
Your Correction
