Correct Article 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
(1) Susunan organisasi Badan Pengelola Dana terdiri atas:
a. Direktorat Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum;
b. Direktorat Perencanaan, Penghimpunan, dan Pengembangan Dana;
c. Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hulu;
d. Direktorat Penyaluran Dana Sektor Hilir;
e. Direktorat Hukum dan Kerja Sama; dan
f. Satuan Pemeriksaan Intern.
(2) Bagan susunan organisasi Badan Pengelola Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
