Correct Article 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengelola Dana menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan penghimpunan Dana;
c. pelaksanaan pengembangan Dana;
d. pelaksanaan penyaluran Dana sektor hulu dan hilir;
e. pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban Dana;
f. pelaksanaan pengawasan pengelolaan Dana;
g. penyusunan peraturan dan perjanjian, serta pelaksanaan advokasi hukum;
h. pelaksanaan kerja sama kelembagaan dan kemasyarakatan;
i. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana;
j. pengelolaan keuangan, umum, sumber daya manusia, kepatuhan internal, manajemen kinerja dan risiko, komunikasi, serta sistem informasi dan basis data; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Komite Pengarah.
Your Correction
